Daftar Tarif Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor 2017 - PP No. 60 2016

NAJABAGUS.COM - Dengan Pemerintah menetapkan Kenaikkan Pajak ditahun 2017, SKB 'Surat Kendaraan Bermotor' dapat memicu pengguna Kendaraan bermotor tidak taat pajak, seperti yang di ungkapkan oleh Pengamat Transportasi "Azas Tigor Nainggalon", beliau mengatakan dengan diberlakukannya PP Nomer 60 2016 tersebut dapat berpotensi masyarakat semakin tidak taat akan membayar pajak.. Perubahan (PP) Peraturan Pemerintah 60 Tahun 2016 yang menggantikan (PP) Nomer 50 Tahun 2010, aturan ini mencangkup jenis tarif Kenaikan Penerimaan Negara. Bukanlah Pajak (PNPB).

Daftar Tarif Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor 2017 - PP No. 60 2016

Sebagaimana kenaikan Tarif meliputi Penerbitan (STNK) Surat Tanda Nomer Kendaraan Bemotor, pengesahan surat kendaraan bermotor, penerbitan kendaraan bermotor (BPKB) dan penerbitan kendaraan bermotor. Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor terhitung mulai 6 Januari 2017, kenaikan yang mencangkup banyak hal diatas memicu kurangnya ketaatan membayar pajak para pengguna kendaraan.

Dapat anda Lihat Daftarnya Disini, sedangkan untuk Perbandingan Kenaikan Tarif dari PP No 50 Tahun 2010 dengan PP No 60 Tahun 2016 Disini.

Dalam aturan tersebut tidak hanya memberlakukan kenaikan Penerbitan BPKB saja, melainkan aturan tersebut juga berlaku untuk Menerbitkan (SIM) Surat Ijin Mengemudi. Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor untuk roda Dua dan roda Tiga keluar Daerah mengalami kenaikan biaya menajdi Rp. 150.000. Namun untuk Kendaraan Bermotor untuk roda Empat tipe semuanya dikenakan biaya Rp.75.00. Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau Plat Nomer Kendaraan.

Pembuatan STNK atau Memperpanjang Surat Tanda Nomer Kendaraan untuk roda Dua dan roda Tiga dikenakan biaya Rp.100.000 dan untuk Kendaraan Bermotor roda Empat dikenakan biaya Rp.200.000. Dengan berdasar kenaikkan Pajak Kendaraan Bermotor tersebut PP Nomer 60 2016 menaikkan lebih dari 100%.