Tips Syarat Cara mengurus BPKB yang Hilang - Kehilangan BPKB sangatlah menakutkan bagi pemilik kendaraan bermotor, banyak dari mereka beranggapan bahwa Motor tanpa BPKB adalah motor bodongan atau motor ST, bagi masyarakat kehilangan BPKB adalah hal yang tidak mungkin bisa kembali, disamping itu mereka belum tahu cara dan syarat mengurus BPKB yang hilang dan bagaimana penyelesaian BPKB yang hilang tersebut. Untuk itu kami akan Bagikan kepada Anda Tips Syarat Cara mengurus BPKB yang Hilang.
Seperti yang disampaikan Divisi Humas Mabes Polri kembali melakukan memberikan sosialisasi tentang persyaratan pengurusan dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau yang sering Kita sebut BPKB yang hilang kepada masyarakat melalui laman Facebook resmi mereka beberapa waktu lalu. Berikut Tips Syarat Cara mengurus BPKB yang Hilang, silahkan anda simak atau perlu anda Bookmark halaman ini:
Tips Syarat cara mengurus BPKB yang Hilang:
1. Mengisi Formulir Permohonan.
2. Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Indonesia dan Berita acara Pemeriksaan (BAP).
3. Identitas atau KTP:
5. Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 2(dua) kali setiap bulannya dengan tenggang waktu penyiaran selama 2(dua) bulan melalui media massa cetak lokal, Regional dan nasional.
6. Surat Keterangan dari pihak Bank bahwa BPKB tidak dalam status jaminan Bank/agunan untuk Hutang, jika di wilayah tersebut terdapat tidak lebih dari 2(dua) bank.
7. STNK asli.
8. Cek Fisik kendaraan bermotor yang hilang.
Demikian yang bisa kami tulis Informasi Tips Syarat Cara mengurus BPKB yang Hilang untuk anda, bagi anda yang belum ketemu BPKB yang hilang, kami harap dengan tulisan ini bisa mempermudah anda dalam pencarian BPKB anda yang hilang tersebut. Terimakasih.
Seperti yang disampaikan Divisi Humas Mabes Polri kembali melakukan memberikan sosialisasi tentang persyaratan pengurusan dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau yang sering Kita sebut BPKB yang hilang kepada masyarakat melalui laman Facebook resmi mereka beberapa waktu lalu. Berikut Tips Syarat Cara mengurus BPKB yang Hilang, silahkan anda simak atau perlu anda Bookmark halaman ini:
Tips Syarat cara mengurus BPKB yang Hilang:
1. Mengisi Formulir Permohonan.
2. Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Indonesia dan Berita acara Pemeriksaan (BAP).
3. Identitas atau KTP:
- Untuk perorangan: Jatidiri yang syah + satu lembar foto copy.
- Untuk Badan Hukum: Salinan Akte pendirian + satu lembar foto copy, keterangan domisili, surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
- Untuk Instansi Pemerintah: Surat Keterangan Kepemilikan.
- BPKB Instansi yang ditandatangani oleh Pimpinan dan distempel/cap Instansi.
5. Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 2(dua) kali setiap bulannya dengan tenggang waktu penyiaran selama 2(dua) bulan melalui media massa cetak lokal, Regional dan nasional.
6. Surat Keterangan dari pihak Bank bahwa BPKB tidak dalam status jaminan Bank/agunan untuk Hutang, jika di wilayah tersebut terdapat tidak lebih dari 2(dua) bank.
7. STNK asli.
8. Cek Fisik kendaraan bermotor yang hilang.
Demikian yang bisa kami tulis Informasi Tips Syarat Cara mengurus BPKB yang Hilang untuk anda, bagi anda yang belum ketemu BPKB yang hilang, kami harap dengan tulisan ini bisa mempermudah anda dalam pencarian BPKB anda yang hilang tersebut. Terimakasih.