Masihkah anda melakukan Perpanjangan SIM ataupun Pembuatan SIM dengan cara Manual, sekarang di era serba Online seperti ini kami rasa sudah saatnya anda beralih secara cerdas, bagaimana proses Perpanjangan dan Pembuatan SIM dapat dilakukan secara online, anda sudah tidak perlu pulang kampung untuk perpanjangan dan pembuaan SIM. Tinggal anda menggunakan PC atau Smartphone, anda sudah bisa melakukan Pprpanjangan dan Pembuatan SIM. Langsung saja anda simak baik-baik Cara Perpanjangan dan Pembuatan SIM Terbaru dibawah ini:
1. Silahkan kunjungi website korlantas.polri.go.id
2. Gunakan bahasa Indonesia
3. Selanjutnya Klik Pelayanan
4. Kemudian Pilih SIM BARU/ Memperpanjang, seperti gambar dibawah ini.
5. Setelah itu Anda akan dipindahkan ke bagian pengisian formulir data diri Anda.
6. Pilih kategori apakah Anda akan membuat atau memperpanjang sim.
7. Golongan SIM: Pilih sim yang akan Anda buat SIM A, SIM A umum atau SIM C.
8. Selanjutnya masukkan no tlp, alamat email, lokasi tempat perpanjang/pendaftaran yang akan Anda inginkan dan tanggal kedatangan.
9. Jika semua sudah di isi, kemudian klik next untuk ke tahap selanjutnyas, seperti gambar dibawah ini.
10. Setelah selesai mengisi form, Anda akan diminta lagi untuk mengisi form tentang data SIM ANDA.
11. Isi dengan lengkap formulir yang telah disediakan.
12. Setelah selesai mengisi formulir, kemudia klik next untuk ke tahap selanjutnya, seperti gambar dibawah ini.
13. Setelah klik next pada langkah di atas. Pada Tahap ini Anda akan diminta untuk mencek ulang apakah data Anda sesuai dengan yang Anda masukkan. Jika sudah sesuai, kemudian masukan kode captcha lalu kemudian klik submit, seperti gambar dibawah ini.
Baca juga: Cara membayar Pajak Motor Melalui Bank BNI
14. Setelah selesai dengan semua proses di atas. Terakhir Anda akan mendapatkan kode booking sesuai jadwal yang Anda inginkan. Dan dikirimkan ke email Anda.
Setelah semuai selesai, jangan lupa untuk mempersiapkan berkas yang akan ditunjukkan kepada petugas untuk mencocokan data Anda sesuai yang Anda masukkan secara online pada saat hari H nya nanti seperti.
KTP ASLI
Fotocopy KTP
SIM ASLI ( jika Anda memperpanjang )
Fotocopy SIM ( jika Anda memperpanjang )
Cara di atas berlaku juga untuk pendaftaran atau Pembuatan SIM secara Online. Hanya pemilihan kategorinya saja yang dirubah dari Memperpanjang SIM atau Pembuatan SIM Baru.
Source From: korlantas.polri.go.id
*image credit by: korlantas.polri.go.id
1. Silahkan kunjungi website korlantas.polri.go.id
2. Gunakan bahasa Indonesia
3. Selanjutnya Klik Pelayanan
4. Kemudian Pilih SIM BARU/ Memperpanjang, seperti gambar dibawah ini.
6. Pilih kategori apakah Anda akan membuat atau memperpanjang sim.
7. Golongan SIM: Pilih sim yang akan Anda buat SIM A, SIM A umum atau SIM C.
8. Selanjutnya masukkan no tlp, alamat email, lokasi tempat perpanjang/pendaftaran yang akan Anda inginkan dan tanggal kedatangan.
9. Jika semua sudah di isi, kemudian klik next untuk ke tahap selanjutnyas, seperti gambar dibawah ini.
10. Setelah selesai mengisi form, Anda akan diminta lagi untuk mengisi form tentang data SIM ANDA.
11. Isi dengan lengkap formulir yang telah disediakan.
12. Setelah selesai mengisi formulir, kemudia klik next untuk ke tahap selanjutnya, seperti gambar dibawah ini.
13. Setelah klik next pada langkah di atas. Pada Tahap ini Anda akan diminta untuk mencek ulang apakah data Anda sesuai dengan yang Anda masukkan. Jika sudah sesuai, kemudian masukan kode captcha lalu kemudian klik submit, seperti gambar dibawah ini.
Baca juga: Cara membayar Pajak Motor Melalui Bank BNI
14. Setelah selesai dengan semua proses di atas. Terakhir Anda akan mendapatkan kode booking sesuai jadwal yang Anda inginkan. Dan dikirimkan ke email Anda.
Setelah semuai selesai, jangan lupa untuk mempersiapkan berkas yang akan ditunjukkan kepada petugas untuk mencocokan data Anda sesuai yang Anda masukkan secara online pada saat hari H nya nanti seperti.
KTP ASLI
Fotocopy KTP
SIM ASLI ( jika Anda memperpanjang )
Fotocopy SIM ( jika Anda memperpanjang )
Cara di atas berlaku juga untuk pendaftaran atau Pembuatan SIM secara Online. Hanya pemilihan kategorinya saja yang dirubah dari Memperpanjang SIM atau Pembuatan SIM Baru.
Source From: korlantas.polri.go.id
*image credit by: korlantas.polri.go.id